Koperasi Tak Aktif Bakal Dihapus dari ODS, Pemkab Mimika Perkuat Manajemen Koperasi



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang dinilai tidak lagi menjalankan aktivitas organisasi maupun usaha. Koperasi yang tidak aktif selama tiga hingga empat tahun, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta tidak menunjukkan kegiatan usaha akan ditertibkan hingga berujung pada penghapusan dari Online Data System (ODS).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, S.H., M.H., saat membuka Pelatihan Peningkatan Manajemen Koperasi Kabupaten Mimika Tahun 2026 di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Selasa (8/9/2026).

Semuel mengatakan, pemerintah daerah tidak menginginkan keberadaan koperasi yang hanya tercatat secara administratif, tetapi tidak memiliki aktivitas usaha dan tidak memberikan manfaat bagi anggotanya.

“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan main-main. Kita tidak ingin ada koperasi yang hanya bergantung pada bantuan pemerintah, PT Freeport Indonesia, atau YBMAK tanpa ada aktivitas usaha yang berjalan. Koperasi yang tidak sehat dan tidak melaksanakan RAT akan kami keluarkan dari sistem,” tegasnya.

Menurutnya, koperasi harus mampu berdiri secara mandiri dengan mengembangkan usaha yang produktif dan dikelola secara profesional. Dukungan maupun bantuan dari berbagai pihak semestinya menjadi stimulus untuk mengembangkan usaha, bukan menjadi sumber ketergantungan.
Manajemen Profesional Jadi Kunci

Ketegasan terhadap koperasi pasif tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas koperasi yang masih aktif. Salah satunya melalui pelatihan manajemen yang melibatkan 75 peserta dari berbagai koperasi di Kabupaten Mimika.

Peserta terdiri dari pengurus, pengawas, pengelola atau manajer, hingga anggota koperasi. Mereka diberikan penguatan mengenai tata kelola organisasi dan pengelolaan usaha agar koperasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus serta Pengelola Koperasi untuk Mewujudkan Koperasi yang Sehat, Mandiri, dan Berdaya Saing.”

Semuel menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pengurus dan pengelola harus memahami tugas masing-masing serta memiliki kemampuan dalam mengelola organisasi dan usaha secara profesional.

“Koperasi tidak akan berkembang apabila manajemennya tidak berjalan dengan baik. Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus dan pengelola menjadi bagian penting dalam pembenahan koperasi,” ujarnya.

SOP dan Keuangan Harus Transparan

Selain kemampuan sumber daya manusia, Dinas Koperasi dan UKM Mimika menekankan pentingnya penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dalam seluruh aktivitas koperasi.

SOP dinilai penting agar setiap kegiatan organisasi dan usaha memiliki standar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan modal juga harus dilakukan secara hati-hati dan memberikan manfaat bagi anggota.

“Manajemen yang tidak efisien dan tidak transparan akan membuat koperasi sulit berkembang. Koperasi harus berjalan sesuai SOP agar usaha dan modal yang dikelola dapat memberikan hasil nyata bagi anggota,” kata Semuel.

Transparansi keuangan menjadi perhatian khusus. Pengurus koperasi diminta terbuka dalam menyampaikan kondisi keuangan dan perkembangan usaha kepada anggota.

Keterbukaan tersebut diharapkan dapat menciptakan kepercayaan sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan koperasi.


Empat Fokus Pembenahan

Dalam upaya membangun koperasi yang lebih sehat, Pemkab Mimika mendorong empat aspek utama untuk diperkuat.

Pertama, peningkatan sumber daya manusia, khususnya kemampuan manajerial pengurus dan pengelola agar mampu mengikuti perkembangan dunia usaha.

Kedua, memperluas akses pasar dan pembiayaan, termasuk mendorong pemasaran berbagai produk unggulan UMKM yang berada dalam binaan koperasi.

Ketiga, meningkatkan efisiensi organisasi melalui penggunaan sumber daya secara optimal dan pengendalian biaya operasional.

Keempat, membangun transparansi keuangan sehingga anggota memiliki akses terhadap informasi mengenai pengelolaan dana dan perkembangan usaha koperasi.

Keempat aspek tersebut dinilai saling berkaitan. Koperasi dengan SDM yang baik, tata kelola yang jelas, akses pasar yang luas, serta sistem keuangan yang transparan akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara berkelanjutan.

RAT Jadi Indikator Koperasi Aktif

Semuel juga menekankan pentingnya pelaksanaan RAT sebagai bagian dari kewajiban dan mekanisme pertanggungjawaban koperasi kepada anggota.

Melalui RAT, anggota dapat mengetahui perkembangan organisasi, mengevaluasi kinerja pengurus, serta memperoleh informasi mengenai kondisi usaha dan keuangan koperasi.

Karena itu, koperasi yang tidak lagi melaksanakan RAT dan tidak memiliki aktivitas usaha dalam waktu panjang akan menjadi perhatian pemerintah.

Pemkab Mimika berharap penertiban tersebut dapat menghasilkan data koperasi yang lebih akurat sekaligus mendorong koperasi yang masih aktif untuk meningkatkan kualitas pengelolaannya.

Di sisi lain, pelatihan manajemen koperasi tahun 2026 diharapkan mampu menjadi momentum bagi para peserta untuk membawa perubahan di masing-masing koperasi.

Pemerintah tidak hanya menginginkan bertambahnya jumlah koperasi, tetapi juga memastikan koperasi yang ada benar-benar aktif, sehat, mandiri, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Dengan kombinasi peningkatan kapasitas SDM, penerapan SOP, transparansi keuangan, perluasan akses pasar, serta penertiban koperasi yang tidak aktif, Pemkab Mimika mendorong agar koperasi dapat kembali memainkan peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.





Next Post Previous Post