Perkuat Tata Kelola Koperasi, Dinas Koperasi Mimika Tekankan Pentingnya KBLI 2025
TIMIKA — Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kepatuhan administrasi badan usaha koperasi melalui penguatan legalitas usaha. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam pelatihan peningkatan produktivitas, akses pasar, pembiayaan, serta penataan manajemen koperasi yang memasuki hari kedua, Selasa, 9 September 2026.
Pada sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pembaruan administrasi dan legalitas usaha, khususnya terkait proses transisi dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menuju KBLI 2025.
Materi tersebut disampaikan oleh Hames Mikael Saragih dari Kantor Notaris EMI Saragih. Ia menekankan bahwa pembaruan klasifikasi usaha bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha koperasi memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurut Hames, koperasi memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi karena tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat.
“Koperasi bukan sekadar badan usaha berskala kecil, melainkan entitas ekonomi besar yang memiliki kapasitas nyata untuk menopang dan menggerakkan perekonomian masyarakat luas,” ungkap Hames di hadapan peserta pelatihan.
Konversi KBLI Menjadi Bagian Penting Legalitas Koperasi
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pengurus koperasi perlu memastikan klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen legalitas telah menyesuaikan dengan KBLI 2025.
Penyesuaian ini penting agar bidang usaha yang dijalankan koperasi tercatat secara tepat serta memiliki kesesuaian antara kegiatan operasional, dokumen badan hukum, dan administrasi perizinan usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Mimika bersama pihak notaris kemudian memberikan gambaran mengenai tahapan yang perlu dilakukan pengurus koperasi untuk menyelesaikan proses konversi tersebut.
Tahapan pertama adalah koordinasi awal dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika. Pengurus koperasi perlu melakukan konsultasi dan sinkronisasi data untuk memastikan dokumen serta informasi administrasi koperasi telah sesuai sebelum proses perubahan dilakukan.
Tahap berikutnya adalah pembuatan akta perubahan melalui notaris. Setelah memperoleh arahan dan memastikan kelengkapan administrasi, pengurus koperasi dapat mendatangi notaris untuk memproses perubahan anggaran dasar maupun penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha.
Selanjutnya dilakukan proses penerbitan dan pembaruan dokumen legalitas dengan menggunakan klasifikasi KBLI 2025. Dengan demikian, koperasi memiliki dokumen usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Koperasi Lebih Profesional
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika memandang pembenahan legalitas sebagai bagian dari proses transformasi koperasi menuju tata kelola yang lebih profesional.
Legalitas yang tertib akan memberikan kepastian bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menjadi salah satu fondasi untuk memperluas akses terhadap pasar, pembiayaan, kemitraan, serta berbagai program pengembangan usaha.
Karena itu, pengurus koperasi tidak hanya dituntut mampu menjalankan kegiatan operasional, tetapi juga harus memahami aspek administrasi, manajemen, kelembagaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pelatihan yang berlangsung hingga 10 September 2026 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pengurus koperasi sehingga mampu mengelola badan usaha secara lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada pengembangan usaha.
Sinergi Pemerintah, Notaris dan Koperasi
Percepatan konversi KBLI juga menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan pengurus koperasi. Pemerintah berperan memberikan pembinaan serta memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sementara notaris membantu memastikan perubahan dokumen badan hukum dilakukan secara tepat.
Di sisi lain, pengurus koperasi memiliki tanggung jawab untuk aktif melakukan pembaruan data dan menyelesaikan seluruh tahapan legalitas yang diperlukan.
Dengan administrasi yang semakin tertib dan pengelolaan yang semakin profesional, koperasi di Kabupaten Mimika diharapkan tidak hanya mampu bertahan sebagai badan usaha, tetapi juga berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha, memperluas akses pasar, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda besar penguatan ekonomi daerah, dengan menempatkan koperasi dan UMKM sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat Kabupaten Mimika.





