Dinas Koperasi Mimika Perkuat Ekonomi Pesisir, Pastikan Dana Desa Aman dari Isu Pemotongan


TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mentransformasi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi utama masyarakat. Fokus penguatan ini menyasar wilayah akar rumput, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini memiliki tantangan geografis yang cukup besar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, menyatakan bahwa penguatan peran koperasi kini menjadi prioritas strategis pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi di Timika pada Rabu (25/02/2026).

Samuel menjelaskan bahwa pengembangan koperasi di Mimika selama dua dekade terakhir (2005-2025) terus menunjukkan progres positif. Kini, pemerintah mengarahkan perhatian penuh ke wilayah pesisir dengan menetapkan Kampung Atuka sebagai sentra kehadiran program pemerintah.

"Kami pusatkan kehadiran pemerintah di wilayah pesisir, terutama di Atuka. Intinya, Bapak Menteri Koperasi turun langsung ke kampung untuk melihat kondisi nyata di lapangan," ujar Samuel.

Selain pesisir, pembinaan berkelanjutan juga menyasar area perkotaan seperti Kelurahan Wania dan Wangitja. Salah satu agenda terdekat adalah memastikan peran koperasi dalam menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran.

Menanggapi isu miring terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang dikhawatirkan akan memangkas alokasi Dana Desa, Samuel Yogi memberikan klarifikasi tegas. Ia menjamin bahwa pembiayaan koperasi bersumber dari skema kemitraan pusat, bukan dari anggaran desa.

Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk memastikan jalur pendanaan yang mandiri.

Skema Pendanaan dan Tata Kelola Koperasi:

· Akses Modal Rendah: Melalui LPDB, koperasi dapat mengakses modal dengan bunga rendah di kisaran 3 persen.

· Peran Fasilitator: Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan jembatan menuju kementerian.

· Independensi Kelola: Koperasi sepenuhnya dikelola oleh masyarakat secara mandiri tanpa intervensi anggaran desa.

"Jadi tidak ada pemotongan atau pengalihan dana desa untuk koperasi. Kami berkomunikasi dengan LPDB agar pembiayaan koperasi memiliki jalur sendiri yang tidak mengganggu hak desa," tegas Samuel.

Di akhir keterangannya, Samuel mengajak seluruh perangkat kampung di Mimika untuk mendukung penuh program nasional ini. Ia menekankan bahwa koperasi adalah instrumen murni untuk menyejahterakan warga, bukan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Dinas Koperasi berkomitmen akan memfasilitasi suntikan modal dari dana bergulir kementerian bagi koperasi yang dinilai telah maju dan sehat secara administrasi.

"Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup secara mandiri," pungkasnya.
Next Post Previous Post

Hubungi iklan