Reklame

Hubungi iklan 

Transformasi Perizinan Berusaha di Mimika: Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk Akselerasi Investasi Daerah



TIMIKA – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika secara resmi menyelenggarakan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan strategis ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, pada Jumat (12/6/2026), menjadi tonggak sejarah baru dalam transisi kebijakan dari regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sinergi Pusat dan Daerah dalam Memperkuat Ekosistem Bisnis

Agenda ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, S.IP., yang mewakili Bupati Mimika. Kehadiran delegasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI dalam sosialisasi ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kehadiran para ahli dan pemateri dari kementerian terkait bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi para pelaku usaha lokal dan jajaran perangkat daerah mengenai teknis operasional, aspek hukum, serta mitigasi risiko yang melekat pada regulasi terbaru ini.

PP Nomor 28 Tahun 2025: Evolusi Menuju Pelayanan Berbasis Risiko

Dalam sambutannya, Santy Sondang menekankan bahwa transisi regulasi ini bukan sekadar pergantian dokumen hukum, melainkan sebuah lompatan besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

"Perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Penyempurnaan ini dirancang khusus untuk menjawab dinamika kebutuhan dunia usaha yang kian kompleks, sekaligus mengintegrasikan kemajuan teknologi informasi ke dalam setiap lini perizinan," ungkap Santy Sondang.

Inti dari PP Nomor 28 Tahun 2025 terletak pada penyederhanaan birokrasi tanpa mengabaikan aspek kepatuhan. Regulasi ini memastikan bahwa setiap level risiko usaha—mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi—mendapatkan penanganan yang proporsional. Dengan demikian, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, sementara pemerintah tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif.

Mendorong Ekonomi Inklusif di Bumi Amungme dan Kamoro

Pemerintah Kabupaten Mimika menaruh harapan besar bahwa melalui payung hukum yang baru ini, proses birokrasi akan berjalan lebih efisien dan terintegrasi. Hal ini dianggap krusial untuk menarik minat investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modalnya di wilayah Mimika.

Namun, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Santy Sondang secara tegas mengingatkan bahwa keberhasilan adopsi sistem OSS terbaru tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Diperlukan komitmen bersama, koordinasi yang solid, serta sinergi harmonis antara regulator dan pelaku usaha selaku motor penggerak ekonomi daerah.

Membangun Masa Depan Investasi yang Berkelanjutan

Sosialisasi ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme perizinan yang baru, para pelaku usaha di Mimika diharapkan mampu beradaptasi lebih cepat, patuh terhadap regulasi, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika optimis bahwa dengan penerapan regulasi yang profesional dan akuntabel, iklim investasi di Bumi Amungme dan Kamoro akan semakin kondusif. Langkah ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja baru, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA)

Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam, berikut adalah poin-poin utama mengapa sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach atau RBA) menjadi krusial dalam PP terbaru ini:

· Identifikasi Risiko: Klasifikasi tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) menentukan jenis perizinan yang diperlukan, sehingga mengurangi beban administratif bagi usaha skala mikro dan kecil yang berisiko rendah.

· Efisiensi Waktu: Proses perizinan yang terintegrasi secara digital melalui OSS memangkas waktu tunggu yang selama ini sering menjadi hambatan bagi investor.

· Pengawasan Terpadu: Sistem RBA memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada pengawasan terhadap sektor-sektor berisiko tinggi yang berdampak langsung pada keselamatan publik, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

· Kepastian Hukum: Dengan standarisasi yang jelas di seluruh Indonesia, pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, yang pada gilirannya akan meminimalisir praktik-praktik ilegal atau pungutan liar.
Next Post Previous Post