Pemkab Mimika Tegaskan Penataan Usaha Mikro Berbasis Kearifan Lokal Dilakukan Secara Berkeadilan
TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP), khususnya terkait pengelolaan usaha mikro yang berbasis komoditas dan kerajinan khas Papua. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., Kamis (13/8/2026).
Samuel menjelaskan, kebijakan penataan peran ekonomi pelaku usaha mikro tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Untuk memperkuat implementasinya, Dinas Koperasi dan UKM akan terus berkoordinasi dengan Bupati Mimika dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) serta regulasi teknis sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat OAP, tanpa mengabaikan keberadaan pelaku usaha non-Papua.
“Kebijakan ini dirancang secara berimbang. Pemerintah tidak boleh merugikan warga non-Papua, begitu pula sebaliknya. Semua tetap kita layani secara fleksibel. Namun, khusus untuk komoditas dan kerajinan khas seperti pinang, noken, serta aksesori Papua, penanganan dan pengelolaannya kita kembalikan sepenuhnya kepada warga Asli Papua,” ujar Samuel.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRD Kabupaten Mimika untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha mikro masyarakat OAP, terutama pada sektor yang memiliki keterkaitan erat dengan identitas, budaya, dan kearifan lokal Papua.
Penataan tersebut mencakup komoditas seperti pinang, noken, dan berbagai aksesori tradisional Papua. Pemerintah daerah menilai pengelolaan komoditas khas tersebut perlu memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat OAP sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal sekaligus pelestarian budaya.
Dalam proses implementasinya, Dinas Koperasi dan UKM memilih pendekatan persuasif dan humanis. Sedikitnya enam kali pertemuan telah dilakukan bersama ratusan pelaku usaha non-Papua yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan pada komoditas tersebut.
Dari rangkaian pertemuan tersebut, disepakati batas waktu hingga 20 Agustus 2026 bagi pedagang non-Papua untuk menghentikan penjualan pinang, noken, dan aksesori khas Papua.
Samuel menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk pengusiran terhadap pelaku usaha non-Papua, melainkan bagian dari proses penataan sektor usaha mikro agar berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat sekitar 300 lebih pelaku usaha binaan yang terlibat. Ini bukan bentuk pengusiran, melainkan penataan berkeadilan melalui pendekatan persuasif,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa para pelaku usaha yang terdampak tidak akan dibiarkan menghadapi perubahan tersebut sendiri. Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pendampingan serta pembinaan agar mereka dapat mengembangkan atau mengalihkan kegiatan usahanya ke sektor lain yang memiliki potensi ekonomi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, di mana penataan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga memberikan solusi dan peluang bagi pelaku usaha untuk tetap produktif.
Sementara itu, terkait penyediaan fasilitas lapak bagi mama-mama pedagang OAP, Pemkab Mimika menyatakan bahwa pembangunan dan distribusi fasilitas ekonomi tersebut membutuhkan tahapan perencanaan yang matang. Setiap proses akan disesuaikan dengan mekanisme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ketersediaan program, serta arah kebijakan dan visi pimpinan daerah.
Pemkab Mimika menegaskan, penataan usaha mikro ini diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat OAP dalam perekonomian daerah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendekatan regulatif, persuasif, dan berkeadilan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola ekonomi lokal yang inklusif serta tetap menghormati identitas dan kearifan budaya Papua.




